Selasa, 16 September 2014

POSYANDU (POS PELAYANAN TERPADU)



LATAR BELAKANG LAHIRNYA POSYANDU

Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum, seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sektoral terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978.

Pada tahap awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diselenggarakan dalam berbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di pedesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa.

Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat yang seperti ini disamping menguntungkan masyarakat karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi serta memerlukan lebih banyak sumber daya.

Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai konsep GOBI-3 F (Growth Monitoring, oral Rehydration, Breast Feeding, Immunization, Female Education, Family Planning, and Food Suplementation) untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu : KIA, KB, Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.

Pencanangan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dialkukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

LANDASAN HUKUM
1.             UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.             PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
3.             PP No 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4.             Surat Edaran Mendagri No 411.3/1116/SJ/tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
5.             UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6.             Kepmenkes RI No 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.
7.             UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
8.             UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah.
9.             PP No 8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
10.         Kepmenkes RI No 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
11.         Kepmenkes RI No 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
12.         UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
13.         PP No 7 tahun 2005 tentang RPJMN.

PENGERTIAN POSYANDU :
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masayarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

TUJUAN UMUM :
Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

TUJUAN KHUSUS :
a)             Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b)             Meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
c)             Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.

SASARAN :
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama : Bayi, Anak Balita, Ibu Hamil, Ibu Melahirkan, Ibu Nifas, dan Ibu Menyusui serta Pasangan Usia Subur (PUS).

FUNGSI :
a.              Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kesehatan kepada masyarakat dan antar sesame masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
b.             Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.

MANFAAT :
a.              Bagi Masyarakat :
a)         Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b)        Memperoleh bantuan secara professional dalam pemecahan masalah kesehatan teruatama terkait kesehatan ibu dan anak.
c)         Efisiensi dalam mendaptkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor terkait lainnya.
b.             Bagi Kader, Pengurus Posyandu, dan Tokoh Masyarakat :
a)         Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b)        Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
c.              Bagi Puskesmas :
a)         Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b)        Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c)         Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga, dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
d.             Bagi Sektor Lain :
a)         Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat.
b)        Meningkatkan efisiensi melalui pemberian pelayanan secara terpadu sesuai dengan Tupoksi masing-masing sektor.

KEGIATAN UTAMA :
A.    Kesehatan Ibu dan Anak :
1.        Ibu hamil :
Pelayanan yang diselenggarakan : penimbangan berat badan, pemberian tablet besi yang dialkukan oleh kader. Jika ada petugas ditambah dengan pengukuran tekanan darah, dan pemberian imunisasi TT. Bila tersedia ruangan pemeriksaan, ditambah dengan pemeriksaan usia kehamilan. Apabila ditemukan kelainan segera dirujuk ke Puskesmas.
Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu diselenggarakan kelompok ibu hamil pada setiap hari buka Posyandu atau pada hari sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan tersebut antara lain : penyuluhan (tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB, dan gizi), perawatan payudara dan pemberian ASI, peragaan pola makan ibu hamil, peragaan perawatan bayi baru lahir, senam ibu hamil.
2.        Ibu nifas dan menyusui :
Pelayanan yang diselenggarakan : penyuluhan kesehatan (KB, ASI, dan gizi ibu nifas, perawatan kebersihan jalan lahir), permberian vit A dan tablet besi, perawatan payudara, senam ibu nifas.
Jika ada petugas, dan tersedia ruangan dialkukan pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan payudara, pemeriksaan fundus dan pemeriksaan lochia. Apabila ditemukan kelainan segera dirujuk ke Puskesmas.
3.        Bayi dan anak balita :
Pelayanan Posyandu untuk balita harus dilaksanakan secara menyenangkan dan memacu kreativitas tumbuh kembang anak. Jika ruang pelayanan memadai, pada waktu menunggu giliran pelayanan, anak balita sebaiknya tidak digendong melainkan dilepas bermain sesama balita dengan pengawasan orang tua di bawah bimbingan kader. Untuk itu perlu disediakan sarana permainan yang sesuai dengan umur balita.
Jenis pelayanan yang diselenggarakan : penimbangan berat badan, penentuan status pertumbuhan, penyuluhan, jika ada petugas dilakukan pemeriksaaan kesehatan, imunisasi, dan deteksi dini tumbuh kemabng. Apabila ada kelainan segera dirujuk ke Puskesmas.
B.     Keluarga Berencana :
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ualangan. Jika ada tenaga kesehatan/Puskesmas dilakukan suntikan KB dan konseling KB. Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang menunjang dialkukan pemasangan IUD.
C.      Imunisasi :
Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan apabila ada petugas kesehatan/Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaiakn dengan program, baik terhadap bayi dan balita maupun terhadap ibu hamil.
D.     Gizi :
Pelayanan gizi di Posyandu dilakukan oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil, dan WUS. Jenis pelayanan yang diberikan meliputi : penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian vit A dan Fe. Khusus untuk ibu hamil dan nifas ditambah dengan pemberian tablet besi serta kapsul yodium untuk yang bertempat tinggal di daerah gondok endemik. Apabila setelah 2 kali penimbangantidak ada kenaikan berat badan segera dirujuk ke Puskesmas.
E.     Pencegahan dan Penanggulangan Diare :
Pencegahan diare di Posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara lain : penyuluhan, pemberian larutan gula garam yang dapat dibuat sendiri atau pemberian oralit yang disediakan.

KEGIATAN PENGEMBANGAN/TAMBAHAN :
Dalam keadaan tertentu masyarakat dapat menambah kegiatan posyandu dengan kegiatan baru di samping 5 kegiatan utama yang telah ditetapkan. Kegiaatn baru tersebut misalnya : perbaikan kesehatan lingkugan, pemberantasan penyakit menular, dan berbagai pembangunan masyarakat desa lainnya. Posyandu yang seperti ini disebut dengan nama Posyandu Plus.

Penambahan kegiatan baru sebaiknya dilakukan apabila 5 kegiaatn utama telah dilaksanakan dengan baik, dalam arti cakupannya diatas 50 % serta tersedia sumber daya yang mendukung. Penetapan kegiatan baru harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat yang tercermin dari hasil Survey Mawas Diri (SMD) dan disepakati bersama melalui forum Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).

Pada saat ini telah dikenal beberapa kegiatan tambahan Posyandu yang telah diselenggarakan antara lain : Bina Keluarga Balita (BKB), PAUD, TOGA, Tabulin, UKGMD, dll.


Referensi :
Departemen Kesehatan RI. 2006. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu.