LATAR
BELAKANG LAHIRNYA POSYANDU
Untuk mempercepat
terwujudnya masyarakat sehat yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum,
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada
tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD)
dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui
pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas
kesehatan secara lintas program dan lintas sektoral terkait. Diperkenalkannya
PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang
sama, yang dikenal dengan nama Primary
Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada
tahun 1978.
Pada tahap awal,
kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa
Tengah diselenggarakan dalam berbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan
gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare,
dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di
pedesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana,
melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa.
Perkembangan berbagai
upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat yang seperti
ini disamping menguntungkan masyarakat karena memberikan kemudahan bagi
masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan
berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak,
menyulitkan koordinasi serta memerlukan lebih banyak sumber daya.
Untuk mengatasinya,
pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan,
Kepala BKKBN, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan
yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih
mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai konsep GOBI-3 F (Growth Monitoring, oral
Rehydration, Breast Feeding, Immunization, Female Education, Family Planning,
and Food Suplementation) untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan
Posyandu, yaitu : KIA, KB, Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.
Pencanangan Posyandu
yang merupakan bentuk baru ini, dialkukan secara missal untuk pertama kali oleh
Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan
dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh
dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni
dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 1990
tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh
kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu.
Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal)
Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan
Pemerintah Daerah (Pemda).
LANDASAN HUKUM
1.
UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.
PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
3.
PP No 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4.
Surat Edaran Mendagri No
411.3/1116/SJ/tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
5.
UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
6.
Kepmenkes RI No 1457 tahun 2003 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.
7.
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
8.
UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pusat dan Pemerintahan Daerah.
9.
PP No 8 tahun 2003 tentang Organisasi
Perangkat Daerah.
10.
Kepmenkes RI No 128 tahun 2004 tentang
Kebijakan Dasar Puskesmas.
11.
Kepmenkes RI No 131 tahun 2004 tentang
Sistem Kesehatan Nasional.
12.
UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
13.
PP No 7 tahun 2005 tentang RPJMN.
PENGERTIAN
POSYANDU :
Posyandu merupakan
salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masayarakat (UKBM) yang
dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan
dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
TUJUAN
UMUM :
Menunjang percepatan
penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka kematian Bayi (AKB) di Indonesia
melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
TUJUAN KHUSUS :
a)
Meningkatnya peran masyarakat dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan
AKI dan AKB.
b)
Meningkatnya peran lintas sektor dalam
penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
c)
Meningkatnya cakupan dan jangkauan
pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan
AKB.
SASARAN
:
Sasaran Posyandu adalah
seluruh masyarakat, terutama : Bayi, Anak Balita, Ibu Hamil, Ibu Melahirkan,
Ibu Nifas, dan Ibu Menyusui serta Pasangan Usia Subur (PUS).
FUNGSI
:
a.
Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat
dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kesehatan kepada masyarakat
dan antar sesame masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
b.
Sebagai wadah untuk mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
MANFAAT
:
a.
Bagi Masyarakat :
a)
Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan
informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan
AKI dan AKB.
b)
Memperoleh bantuan secara professional
dalam pemecahan masalah kesehatan teruatama terkait kesehatan ibu dan anak.
c)
Efisiensi dalam mendaptkan pelayanan
terpadu kesehatan dan sektor terkait lainnya.
b.
Bagi Kader, Pengurus Posyandu, dan Tokoh
Masyarakat :
a)
Mendapatkan informasi terdahulu tentang
upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b)
Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya
dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan
penurunan AKI dan AKB.
c.
Bagi Puskesmas :
a)
Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai
pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan
masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b)
Dapat lebih spesifik membantu masyarakat
dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c)
Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga,
dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
d.
Bagi Sektor Lain :
a)
Dapat lebih spesifik membantu masyarakat
dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya
penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat.
b)
Meningkatkan efisiensi melalui pemberian
pelayanan secara terpadu sesuai dengan Tupoksi masing-masing sektor.
KEGIATAN UTAMA :
A. Kesehatan Ibu dan Anak :
1.
Ibu hamil :
Pelayanan
yang diselenggarakan : penimbangan berat badan, pemberian tablet besi yang
dialkukan oleh kader. Jika ada petugas ditambah dengan pengukuran tekanan
darah, dan pemberian imunisasi TT. Bila tersedia ruangan pemeriksaan, ditambah
dengan pemeriksaan usia kehamilan. Apabila ditemukan kelainan segera dirujuk ke
Puskesmas.
Untuk
lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu diselenggarakan kelompok ibu
hamil pada setiap hari buka Posyandu atau pada hari sesuai dengan kesepakatan.
Kegiatan tersebut antara lain : penyuluhan (tanda bahaya pada ibu hamil,
persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB, dan gizi), perawatan payudara dan
pemberian ASI, peragaan pola makan ibu hamil, peragaan perawatan bayi baru
lahir, senam ibu hamil.
2.
Ibu nifas dan menyusui :
Pelayanan yang
diselenggarakan : penyuluhan kesehatan (KB, ASI, dan gizi ibu nifas, perawatan
kebersihan jalan lahir), permberian vit A dan tablet besi, perawatan payudara,
senam ibu nifas.
Jika ada
petugas, dan tersedia ruangan dialkukan pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan
payudara, pemeriksaan fundus dan
pemeriksaan lochia. Apabila ditemukan
kelainan segera dirujuk ke Puskesmas.
3.
Bayi dan anak balita :
Pelayanan
Posyandu untuk balita harus dilaksanakan secara menyenangkan dan memacu
kreativitas tumbuh kembang anak. Jika ruang pelayanan memadai, pada waktu
menunggu giliran pelayanan, anak balita sebaiknya tidak digendong melainkan
dilepas bermain sesama balita dengan pengawasan orang tua di bawah bimbingan
kader. Untuk itu perlu disediakan sarana permainan yang sesuai dengan umur
balita.
Jenis pelayanan
yang diselenggarakan : penimbangan berat badan, penentuan status pertumbuhan,
penyuluhan, jika ada petugas dilakukan pemeriksaaan kesehatan, imunisasi, dan
deteksi dini tumbuh kemabng. Apabila ada kelainan segera dirujuk ke Puskesmas.
B. Keluarga
Berencana :
Pelayanan KB di
Posyandu yang dapat diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan
pemberian pil ualangan. Jika ada tenaga kesehatan/Puskesmas dilakukan suntikan
KB dan konseling KB. Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang menunjang
dialkukan pemasangan IUD.
C. Imunisasi :
Pelayanan
imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan apabila ada petugas
kesehatan/Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaiakn dengan program,
baik terhadap bayi dan balita maupun terhadap ibu hamil.
D. Gizi
:
Pelayanan gizi
di Posyandu dilakukan oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil,
dan WUS. Jenis pelayanan yang diberikan meliputi : penimbangan berat badan,
deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian
vit A dan Fe. Khusus untuk ibu hamil dan nifas ditambah dengan pemberian tablet
besi serta kapsul yodium untuk yang bertempat tinggal di daerah gondok endemik.
Apabila setelah 2 kali penimbangantidak ada kenaikan berat badan segera dirujuk
ke Puskesmas.
E. Pencegahan
dan Penanggulangan Diare :
Pencegahan diare
di Posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara lain :
penyuluhan, pemberian larutan gula garam yang dapat dibuat sendiri atau
pemberian oralit yang disediakan.
KEGIATAN PENGEMBANGAN/TAMBAHAN :
Dalam
keadaan tertentu masyarakat dapat menambah kegiatan posyandu dengan kegiatan baru
di samping 5 kegiatan utama yang telah ditetapkan. Kegiaatn baru tersebut
misalnya : perbaikan kesehatan lingkugan, pemberantasan penyakit menular, dan
berbagai pembangunan masyarakat desa lainnya. Posyandu yang seperti ini disebut
dengan nama Posyandu Plus.
Penambahan
kegiatan baru sebaiknya dilakukan apabila 5 kegiaatn utama telah dilaksanakan
dengan baik, dalam arti cakupannya diatas 50 % serta tersedia sumber daya yang
mendukung. Penetapan kegiatan baru harus mendapat dukungan dari seluruh
masyarakat yang tercermin dari hasil Survey Mawas Diri (SMD) dan disepakati
bersama melalui forum Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).
Pada
saat ini telah dikenal beberapa kegiatan tambahan Posyandu yang telah
diselenggarakan antara lain : Bina Keluarga Balita (BKB), PAUD, TOGA, Tabulin,
UKGMD, dll.
Referensi :
Departemen
Kesehatan RI. 2006. Pedoman Umum
Pengelolaan Posyandu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar